Gak sabar pakai nopol versi baru? Diganti warna sendiri boleh tuh

Pagi masbro..

Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan Peraturan Kapolri No 5 tahun 2012 tentang perubahan warna pelat dan ketentuan warna pelat nopol versi baru, yaitu warna putih tulisan hitam diatur dalam Peraturan Polisi nomor 7 tahun 2021.

Diberlakukan secara resmi pada awal tahun 2022, meskipun secara prakteknya sih, beberapa daerah baru mulai eksekusi pada pertengahan tahun ini.

Dilihat sih, emang lebih asyik nih model nopol. Asyik karena warna dasar putih ditimpa warna angka hitam sehingga mirip-mirip di luar negeri. Dan ternyata, memang lebih mudah terbaca, yang merupakan tujuannya..gampang terbaca kamera tilang tuh 😆

Untuk awalan, secara bertahap akan diprioritaskan pada nasabah, eh, pemilik kendaraan yang sudah waktunya 5 tahunan, alias cetak nopol baru. Buat yang masih dapat versi hitam di awal tahun 2022 ini dan kebelet ganti juga, ternyata dibolehkan lho

Yups, beneran dibolehkan ganti warna nopol dari hitam ke putih. Caranya pun ada 2, yaitu ganti warna sendiri atau, pesan nopol ke Samsat terdekat secara resmi tentunya.

Untuk ganti warna sendiri atau pengecatan, diperbolehkan dengan syarat, nopol merupakan nopol asli keluaran Samsat dan hanya dicat ulang tanpa merubah dimensi, jenis huruf dan angka serta ukuran. Sebatas merubah warna dasar jadi putih dan warna angka-huruf menjadi hitam.

Cara kedua, adalah pesan ke Samsat. Yang ini, cukup sambangi Samsat terdekat dan meminta cetak ulang plat nopol alias TNKB versi baru sesuai dengan data kendaraan. Nah, yang ini, masbro dan mbaksis wajib membayar kembali TNKB-nya sesuai dengan ketetapan yang sudah ada di dalam Peraturan Pemerintah tahun 1976 tahun 2020. Biayanya adalah IDR 60.000

Mengutip keterangan dari pejabat berwenang, yaitu Kasubdit STNK Korlantas Polri nih, “Boleh boleh saja dan sah-sah saja silahkan nanti masyarakat membawa STNK-nya ke kantor Samsat terdekat, untuk minta diganti TNKB-nya menjadi warna dasar putih karena itu inisiatifnya dari masyarakat sendiri pemilik kendaraan sendiri,” demikian penjelasan Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin

Yang gak mau ambil pusing, juga boleh kok. Biarin deh warna hitam saja, toh nanti saat 5 tahunan berikutnya, pasti dapat deh, nopol versi putih, hehehehe

Monggo, pilihan ada di masbro

Semoga berguna

One comment on “Gak sabar pakai nopol versi baru? Diganti warna sendiri boleh tuh

  1. Pingback: Jangan sembarangan cat nopol jadi putih, ini faktanya | sekedar coretan

Leave a comment