Terimbas bencana pohon tumbang? Simak ganti rugi yang bakal diberikan Pemkot Malang berikut ini

Pagi masbro..

Cuaca ekstrem yang belakangan ini cukup sering terjadi, memang harus kita waspadai bersama. Terutama nih, yang tiap harinya beraktifitas di jalanan. Resiko kena pohon tumbang salah satunya

Termasuk di kota Malang nih. Beberapa hari lalu, sempat terjadi beberapa kejadian bencana berupa banjir dan pohon tumbang di beberapa wilayah kota bunga ini. Akibatnya, ada beberapa korban luka serta korban material berupa kendaraan yang rusak. Kira-kira, dapat ganti rugi nggak ya, pemilik kendaraan yang rusak terkena dampak pohon tumbang?

Informasi dari Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang (DLH), memang telah menyiapkan anggaran asuransi untuk masyarakat terdampak kejadian bencana alam seperti ini. Dari keterangan Plh DLH Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menyampaikan ,” Pemerintah Kota Malang menanggung biaya pengobatan bagi warga yang mengalami luka akibat insiden pohon roboh. Silakan mengajukan ganti rugi dengan membawa kwitansi biaya pengobatan, dan akan diganti oleh DLH”

Namun, apabila luka berat hingga mengharuskan dirawat intensif di RS, akan dibantu untuk klaim BPJS Kesehatan mengingat cakupan BPJS ini lebih luas bila dibanding asuransi yang diberikan DLH.

Sedangkan untuk kendaraan yang rusak, juga ada peraturan tentang ganti rugi kerusakan. Bila di daerah lain nggak ada ganti rugi dari pemerintah daerah setempat, di Pemkot Malang ada. Ketentuannya adalah ganti rugi maksimal sebesar IDR 15 juta bagi kendaraan yang tertimpa 1 pohon. Nah, misal dalam kejadian ada 2 mobil yang tertimpa 1 pohon, nilai ganti rugi ini bakal dibagi 2, yaitu masing-masing dapat 7,5 juta

Alurnya, pemilik kendaraan bisa melakukan klaim ke kantor DLH Kota Malang dengan melengkapi dokumen pelaporan serta semua data penunjangnya. Eeeh, kok bisa ya DLH memberikan ganti rugi? Ternyata karena mereka bekerja sama dengan pihak asuransi nih, sehingga yang bakal urus semua klaim ya pihak rekanan asuransi tersebut.

Jelas ya… jadi buat yang apes jadi korban musibah bencana pohon tumbang di area kota Malang, bisa nih hubungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang untuk proses klaim ganti rugi

Semoga kita semua diberikan keselamatan saat beraktifitas

Leave a comment