Pagi masbro..
Hari raya Idul Fitri semakin dekat, mulai banyak nih yang mudik ke kampung halaman. Even setahun sekali, kumpul dengan keluarga dan saudara yang bisa jadi nyaris setahun belum bersua. Mudik, selain banyak yang gunakan kendaraan pribadi, banyak pula yang gunakan kendaraan umum dengan banyak pertimbangan. Makanya, kendaraan ditinggal di rumah, nggak diajak mudik
Nah, spesial buat warga Malang yang mudik tapi bingung mau nitip kendaraan dimana supaya aman pas ditinggal mudik, ada kabar asyik. Yaitu, bisa menitipkan kendaraan di kantor polisi. Lho heee….

Yups, bener banget. Ini beneran bisa titip kendaraan di markasnya pak polisi lho, dalam arti sebenarnya. Kan biasa, ada guyonan, eh, motormu kemana? Taktitipin di kantor polisi tuh, padahal aslinya kena tilang dan disita 😆
Yang ini asli, Mapolresta Malang Kota menerima penitipan kendaraan masyarakat yang ditinggal mudik. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto mengungkapkan, layanan ini dibuka jelang Lebaran. Masyarakat bisa memanfaatkannya dengan menitipkan sepeda motor alias kendaraan roda dua maupun mobil si roda empat
“Layanan ini kami buka supaya masyarakat bisa mudik dengan tenang. Tidak merasa was-was, karena kendaraannya aman di sini,” demikian informasi bapak Humas ramah ini
Lebih lanjut disampaikan, Polresta Malang Kota membuka layanan penitipan kendaraan gratis untuk mencegah kriminalitas sekaligus untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan mudik ke luar kota. Secara terperinci, layanan penitipan kendaraan gratis dibuka di Polresta Malang Kota dan lima jajaran Polsek di wilayah kota Malang yaitu meliputi Blimbing, Kedungkandang, Klojen, Lowokwaru dan Sukun.
Soal jumlah yang dititipkan, tidak ada kuota alias berapa yang bisa ditampung, namun akan diupayakan lokasi cukup untuk penitipan kendaraan. Kalau penuh sih, ya bakal ditutup penitipannya. “Layanan ini diutamakan bagi masyarakat ber-KTP Kota Malang. Tapi terbuka kok, apabila ada warga luar Malang yang ingin menitipkan kendaraan selama mudik,” lanjut Yudi
Syaratnya apa aja nih? Yaitu bisa menunjukkan dokumen identitas diri berikut memiliki dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah seperti BPKB atau STNK. “Kalau memenuhi syarat dan identitasnya sesuai, nanti akan kita proses dan diberikan tanda terima penitipan”
Yudi mewanti-wanti, agar masyarakat tidak takut menitipkan kendaraan ke Polresta Malang Kota beserta jajaran. Eh, kalau kendaraan yang suratnya mati alias belum bayar pajak, apa bisa nitip nih? Aman nih, info beliau, alias nggak bakal dikenakan tilang. “Kami tidak akan menilang, justru akan dibantu edukasi supaya segera mengurus surat-surat kendaraan yang sah sehingga tidak ragu berkendara. Contoh, diberikan alur pengurusan perpanjangan sata urus dokumen kendaraan,”
Layanan parkir gratis sudah bisa digunakan saat H-4 lebaran, alias mulai hari ini, Kamis 27 Maret 2025. Tidak ada pemberlakuan waktu minimal dan maksimal penitipan. “Dititipkan berapa lama tidak ada denda atau sanksi. Kita laksanakan program sosial untuk membantu masyarakat,” pungkas Yudi. Tapi ya kayaknya, selama musim mudik saja nih, kecil kemungkinan nyampe berbulan-bulan kedepan, hehehehe
Yuk, amankan kendaraan selama ditinggal mudik ke Polresta Malang Kota ya, buat masbro dan mbaksis warga Malang. Jelas aman dan yang jelas, gratis. Gak was-was lagi deh, lebaran dengan tenang di kampung halaman
Semoga berguna

