Pagi masbro..
Mungkin ada yang pernah, di jalanan naik alias tanjakan curam dan sempit, terus kendaraan kita yang menanjak kesulitan tapi nggak dikasih jalan oleh pengendara dari atas? Sumpah, rasanya memang jengkel
Saia sendiri pernah mengalami di salah satu ruas tanjakan menikung menuju arah Bromo. Pas lalu lintas cukup rame musim liburan, nanjak ngos-ngosan karena penumpang penuh, eeeh..yang dari atas turun nggak ikut petunjuk sukarelawan pengatur lalu lintas. Alhasil, ya jantung berdebar kuatir gak kuat nanjak sambil nikung karena jalan agak sempit dan susah manuver buat ancang-ancang gegara kendaraan lawan arah memaksa turun. Syukurlah bisa terlewati dengan aman 😆
Tapi, sebenarnya pada tahu nggak sih, kalau ada aturan resmi soal prioritas jalan di tanjakan dan turunan ini?
Sebenarnya, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas sudah mengatur tentang hal ini. Persisnya, yaitu pada pasal 111 yang berbunyi :
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun WAJIB memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang mendaki
Kalau secara teknis sih, memang, saat menanjak membutuhkan momen dan torsi lebih. Apalagi ketemu tanjakan curam dengan muatan berat. Biasanya, apabila situasi demikian dan kendaraan ngos-ngosan, pengemudi mengakali dengan manuver lebih lebar supaya sudut tanjakan dapat terkurangi. Maksudnya. ambil lajur berlawanan di jalan yang sempit
Yang susah, ketemu pengendara dari atas yang arah menurun, tapi nggak memberi kesempatan yang menanjak duluan. Seperti gambar berikut yang berlokasi di salah satu tanjakan di Wonosobo, tanjakan si Karim kalo nggak salah
Memang sih, secara hak, ya hak dia yang mau turun bablas saja..wong jalurnya dia sisi kiri. Tapiii.. kalau ketemu pengendara dari arah berlawanan dan kesulitan menanjak, gak ada salahnya berhenti dulu seh yang mau turun. Berikan yang kesulitan menanjak sekaligus menikung tersebut supaya bisa melintas dengan aman
Kadang banyak yang nggak paham situasi tersebut, apalagi kendaraan muatan besar yang perlu ruang lebih luas untuk manuver menanjak dan menikung
Yuk, lebih peduli dengan kondisi sekitar saat berkendara, dan lagipula, hal ini sudah diatur Undang-undang lho.. ada dasar hukumnya
Semoga semua selamat dalam berkendara

