Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki

Mulai tahun depan, 2017, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Secara resmi, Kementerian Dalam Negeri, mengujicoba KIA ini di 50 daerah di Indonesia, yang dinilai, minimal 75% dari warga daerah tersebut sudah memiliki Akte Kelahiran. Daerah yang siap melaksanakan uji coba ini antara lain Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.

gambar : google

gambar : google

Kartu Identitas Anak Continue reading