Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki

Mulai tahun depan, 2017, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Secara resmi, Kementerian Dalam Negeri, mengujicoba KIA ini di 50 daerah di Indonesia, yang dinilai, minimal 75% dari warga daerah tersebut sudah memiliki Akte Kelahiran. Daerah yang siap melaksanakan uji coba ini antara lain Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.

gambar : google

gambar : google

Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Permendagri ini dapat didwonload disini

Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, ada dua jenis Kartu Identitas Anak (KIA), yakni :

1) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun;

2) Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari

Bedanya apa? Untuk KIA anak usia 0 – 5 tahun, tidak ada foto di kartunya, sedangkan KIA anak umur 5 – 17 tahun kurang sehari, sudah dilengkapi foto. Eh, kok sampai umur 17 tahun kurang sehari sih? Maksudnya apa? Ya iya lah, kalau pas 17 tahun, kan sudah waktunya membuat KTP 😆

gambar : google

gambar : google

Syarat penerbitan Kartu Identitas Anak, adalah sebagai berikut:

  1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran
  2. Bagi anak yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/Wali; KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar; fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orang tua/Wali;  danKTP asli kedua orang tuanya/wali.

Untuk Kabupaten Malang sendiri, saia belum mendapatkan informasi, tapi khusus Kota Malang dan Kota Batu, sudah siap melaksanakan KIA ini. Demikian informasi dari rekan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang. Penerbitan KIA di Kota Malang, akan bersamaan dengan penerbitan Akte Kelahiran Anak.

Malah, Kota Batu, sudah bergerak lebih jauh, dengan memaksimalkan KIA. Antara lain, dengan menyiapkan fasilitas potongan harga masuk tempat wisata, dan toko buku. Coba disimak disini nih

Semoga berguna masbro..

 

 

2 comments on “Kartu Identitas Anak (KIA) wajib dimiliki

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s