Mulai tahun depan, 2017, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. Secara resmi, Kementerian Dalam Negeri, mengujicoba KIA ini di 50 daerah di Indonesia, yang dinilai, minimal 75% dari warga daerah tersebut sudah memiliki Akte Kelahiran. Daerah yang siap melaksanakan uji coba ini antara lain Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.
Kartu Identitas Anak Continue reading
