Jangan asal nyalip kalau mau aman di jalan

Pagi masbro..

Menyalip, alias mendahului kendaraan lain didepan kita adalah aktifitas wajar dan diperbolehkan saat berkendara. Diperbolehkan oleh hukum dan aturan serta tentunya menyesuaikan kondisi sekitar saat hendak dilakukan

Memang kadang gemes ya, kala di depan kita tuh ada kendaraan yang lemot alias lambat, sementara di depannya, kondisi kosong melompong. Alhasil, nafsu ngegas pun sampai ke ubun-ubun. Tapi jangan terburu nafsu, perlu paham beberapa hal berikut.. saia share di bawah ya

Pastikan hal berikut :

  • tidak ada rambu dilarang menyalip

Rambu dilarang menyalip, bisanya dipasang di area tertentu yang dianggap membahayakan atau berpotensi pandangan tidak bebas. Misalnya tikungan atau tanjakan dan turunan. Hukumnya, ya wajib patuh bila ada tanda ini ya… kalau nggak, tanggung sendiri resikonya

  • marka tengah jalan putus-putus, bukan marka garis lurus

Marka garis jalan ini juga fungsinya sama, sebagai petunjuk apakah boleh dilintasi atau tidak. Marka garis lurus tanpa putus, berarti haram atau tidak boleh dilindas, apalagi dilewati. Dan sebaliknya, bila marka putus-putus, diperkenankan untuk dilewati, misal ya saat menyalip itu

  • pastikan kondisi aman dari jalur lawan dan depan obyek yang disalip

Pandangan mata pengendara kudu awas dan luas saat hendak menyalip kendaraan didepan, karena keadaan bisa berubah dalam waktu singkat terutama jarak antar kendaraan. Pastikan lalin depan kosong, atau bila cukup padat, tunda dulu nafsu ingin mendahului

  • intip kondisi belakang melalui spion

Pantau kondisi belakang kita, apakah aman untuk mengambil arah ke kanan hendak menyalip. Jangan sampai, tiba-tiba ada kendaraan lain di belakang kita yang ternyata punya keinginan sama, menyalip… bahaya nih, bisa rebutan menyalip dan rawan senggolan

  • nyalakan sein kanan

Jangan lupa, menyalakan sein kanan saat hendak menyalip sebagai tanda bagi pengendara didepan dan dibelakang kita bila ada. Tahu kan rasanya, tiba-tiba ketemu pengendara berubah arah atau belok tanpa nyalakan sein? Marah dan kaget sekaligus takut bila terjadi benturan karena mendadak

  • klakson pendek atau pasang lampu dim 1x

Ini sebenarnya tindakan yang nggak wajib, tapi bagus juga dilakukan. Menguatkan kode sein kanan yang sudah dinyalakan sebelum menyalip. bunyikan klakson pendek atau lampu dim 1-2x, cukup untuk menarik perhatian kendaraan yang hendak kita salip bahwa kita ingin mendahului. Alhasil, didepan juga nggak kaget ketika kita mendahului

  • gasss

Gas dong, dengan menambah kecepatan untuk mendahului. Jangan nanggung atau ragu, apalagi dengan kecepatan yang sama atau justru lebih rendah dari kendaraan yang kita salip. Kalau kecepatan sama, dengan yang mau disalip, itu namanya beriringan, dan malah bahaya

Last, setelah menyalip, silakan kembali ke lajur asal. Tentunya dengan memperhitungkan jarak aman dengan kendaraan yang barusan disalip. Apalagi di jalan tol tuh, setelah mendahului di lajur paling kanan, sila balik ke lajur kiri. Kenapa? Ya karena lajur kanan fungsinya hanya untuk mendahului, bukan untuk stay seterusnya meski dengan kecepatan tinggi

Makin paham kan sekarang?

Semoga berguna dan tetap, hati-hati saat berkendara

Leave a comment