Pagi masbro..
Namanya jalan raya, pasti penggunanya beraneka ragam. Dan jalan raya juga nggak melulu jalan utama yang besar dan lebar, namun juga ada persimpangan, percabangan dan hubungan dengan jalan lain yang lebih kecil. Banyak terjadi kesalahpahaman, ketika terjadi “gesekan” di jalan, terutama saat pengendara melintasi persimpangan atau percabangan. Salah satunya adalah persimpangan dengan jalan lain yang lebih kecil. Siapa yang kudu diprioritaskan?
Jawabannya adalah pengendara yang posisinya melintasi jalan utama. Yups, pengendara yang melintasi jalan utama adalah prioritas, sehingga pengendara lain dari jalan yang lebih kecil, wajib mendahulukan ketika hendak masuk atau melintas jalan utama
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas. Yaitu termuat pada pasal 113 poin b yang berbunyi :
Pengemudi harus memberikan hak utama kepada kendaraan dari jalan utama jika pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan jalan
Jadi, bila masbro dan mbaksis hendak menyeberang jalan utama dari gang, atau jalan lain yang lebih kecil, lebih aman dan selamat, silakan menunggu keadaan memungkinkan dan tidak memaksakan diri. Ya karena, bila amit-amit terjadi insiden, secara hukum bakal kalah posisi karena masbro tidak masuk prioritas. Yang diprioritaskan adalah pelintas jalan utama yaa..
Sedikit sabar dan hati-hati adalah kunci keselamatan di jalan
Semoga berguna

