Pagi masbro..
Secara resmi, Kepolisian Republik Indonesia merilis penggunaan SIM dengan kategori baru. Bila sebelumnya hanya ada SIM A, SIM B (B1 – B2 – B-Umum), SIM C serta SIM D untuk disabilitas, kini sim C juga mulai dipilah berdasarkan penggunaannya.
Bila sebelumnya SIM C merupakan surat ijin mengemudi sepeda motor tanpa pembatasan, kini sudah ada kategori baru yaitu SIM C1
Memang, sesuai peraturan, bakal ada beberapa kategori SIM C, yaitu SIM C, C1, dan C2. Pemilahan ini berdasarkan kubikasi sepeda motor yang dikendarai. Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Aan Suhanan menjelaskan, SIM C1 dikhususkan untuk pengemudi kendaraan sepeda motor R2 dengan mesin berukuran 250-500 cc.
“Pemilik motor 250-500 cc wajib membuat SIM C1. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021,”
Terpisah, keterangan dari Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus menjelaskan, sebelum membuat SIM C1, pengemudi wajib memiliki SIM C terlebih dahulu selama jangka waktu minimal 1 (satu) tahun. Nah, jadi nggak bisa nih, ujug-ujug mau buat SIM C1 baru tanpa punya SIM C dahulu. Mirip dengan SIM B yak, ada SIM B1 dan B2, juga ada B-Umum dengan ketentuan yang nyaris sama
Pemohon SIM C1 , syarat utama adalah berusia minimal 18 tahun, sudah memiliki KTP, sudah memiliki SIM C serta melampirkan surat keterangan sehat dari dokter dan surat keterangan lolos psikotes. Apakah langsung bakal diproses pembuatan SIM C1? Oh, tentu tidak, karena prosedurnya sama dengan tes SIM C, yaitu lulus ujian teori dan ujian praktek.
“Kalau persyaratan administrasi sudah sesuai, pemohon langsung mengikuti ujian teori dan ujian praktik. Kurang lebih sama (dengan tes SIM C),” ujar Yusri. Nah, khan…
Sebagi pengingat, berdasarkan Perpol No.5 Tahun 2021, SIM C digolongkan menjadi tiga kategori yaitu, SIM C, C1, dan C2. Kebijakan tersebut mengatur pembagian SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C akan diberikan untuk sepeda motor semua tipe dan model dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, alias mesin kecil hingga 250cc.
Kemudian, SIM C1 pengendara sepeda motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc, dan terakhir SIM C2 untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc. Moge nih, yaitu diatas 500cc hingga tak terbatas, jadi kalau mau nunggang HD atau superbike wajib punya SIM C2
Semoga berguna

