Pagi masbro..
Lampu sein, adalah alat komunikasi pengguna jalan, saat hendak berbelok, atau juga saat hendak balik arah alias putar balik. Makanya, nyala lampu kuning berkedip ini sangat vital, dan wajib berfungsi normal
Tapi, tahu nggak, idealnya kapan sih mulai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok?
Bicara waktu ideal sih, bisa berbeda-beda pada tiap pengendara. Namun yang pasti, ada aturan hukumnya nih. Yaitu undang-undang. Penggunaan lampu sein sudah diatur dalam Undang-Undang No 22, tahun 2009, mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan.
Tentunya jarak ideal ini juga masih kondisional, tergantung kondisi di jalan. Yang jelas, pengendara harus pastikan kondisi belakang–samping–depan sudah aman dan memungkinkan untuk berbelok atau putar balik. Selalu pantau keadaan belakang menggunakan spion adalah hal wajib supaya tidak ada pengendara lain yang dikagetkan dengan manuver belok/putar balik
Pemberlakuan sebuah Undang-Undang, tentu saja terdapat hukuman serta sanksi bila hal ini dilanggar. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 294 serta 295, sudah tercantum, bila melanggar, pengemudi akan dikenai kurungan penjara selama satu bulan serta denda maksimal IDR 250 ribu. Tilang nih, selain tentunya akibat lain yang bisa jadi fatal yaitu terjadinya kecelakaan
Yuk, mulai tertib dari diri sendiri ya, pergunakan semua perangkat keselamatan pada motor seperti lampu depan-belakang, lampu sein dan rem, spion serta selalu lengkapi diri dengan helm, jaket serta sepatu saat berkendara. Pokok-e #cariaman
Semoga berguna



