Kejeblos lubang jalan, ambyar. Salah siapa?

Pagi masbro..

Cuaca di musim penghujan ini, yang namanya genangan air serta banjir, kayaknya sudah jamak kita lihat menerjang jalanan tanah air. Jalan raya, yang sebagian besar aspal, walhasil, lebih rentan rusak (baca : bolong). Lubang di jalan aspal, pun sudah jadi pemandangan lumrah

Kejeblos lubang, motor bisa rusak parah. Apalagi saat menerjang lubang dalam kecepatan tinggi, potensi kecelakaan dengan akibat fatal bisa hingga berakibat kehilangan nyawa.

Menyalahkan kondisi jalan, sepertinya bukan hal yang bijak, mengingat kesalahan tidak sepenuhnya karena kondisi jalan. Jalan rusak, banyak faktor penyebabnya. Selain karena kualitas, juga bisa karena situasi alam hujan+banjir sehingga lubang pun terbentuk di badan jalan

Demikian pula menyalahkan pihak pemerintahan, seperti Dinas Pekerjaan Umum – Bina Marga. Lha kok bisa? Ya karena status jalan itu berbeda-beda masbro. Ada jalan nasional, ada jalan propinsi, ada pula jalan kabupaten/kota. Walhasil, pihak yang berkewajiban melakukan penanganan jalan berlubang atau rusak, juga beda-beda. Jalan milik provinsi, jelas nggak mungkin akan diperbaiki Dinas Pekerjaan Umum dari kabupaten/kota di lokasi yang rusak/TKP

Selain itu, perbaikan juga memerlukan proses. Misalnya, pengadaan kerjasama dengan rekanan, hingga ke biayanya. Meskipun setiap tahun memang dianggarkan dan sudah ada duit untuk pelaksanaan, tetap saja butuh birokrasi untuk pelaksanaan. Survei lokasi, hingga mobilisasi pelaksanaan perbaikan, nggak bakal bisa 1-2 hari langsung bisa dikerjakan perbaikan lubangnya

Di sisi lain, kesalahan manusia saat terjadi kecelakaan karena jalan rusak, juga tidak bisa dikesampingkan. Contoh saja nih, kejadian beberapa waktu lalu di ruas jalan Malang – Surabaya, dimana sebuah skutik mengalami kecelakaan karena kejeblos lubang, hingga mesin dan roda belakang terpisah dari motor. Ngeri kan??

Disinyalir, memang saat kejadian, laju kendaraan tergolong tinggi. Sehingga saat melintasi jalan rusak, nggak bisa menghindar atau bermanuver, dan menerjang lubang sehingga terjadi kecelakaan tersebut. Ruas jalan ini, memang saia bilang lawan kecelakaan. Selain lebar dan kontur menurun, ada beberapa PJU alias penerangan jalan yang nggak berfungsi.

Last, kehatian-hatian bisa dimulai dari diri sendiri. Berhenti menyalahkan pihak luar. Seandainya pun memang terjadi karena kelalaian pihak lain, bisa kok diproses sesuai peraturan. Dituntut dan memperoleh ganti rugi sesuai prosedur.

Tetap berhati-hati di jalan ya semuanya..

Leave a comment