Jangan berhenti melebihi garis di lampu merah, ayahab ilakes

Pagi masbro..

Dengan makin padatnya jalanan dengan pengguna yang beraneka ragam, yang namanya macet sudah pasti nyaris dialami di semua tipe jalanan, terutama di perkotaan. Eh, didesa juga mulai ding, padat karena penduduk bertambah, kendaraan juga terus dijual (dan dibeli)

Imbas kepadatan jalan raya, saat berhenti di lampu merah, terjadilah saling serobot antrian termasuk posisi berhenti yang notabene sangat maju, hingga melebihi garis batas

Meski jamak ditemui sehari-hari, namun aktifitas seperti ini sangat tidak layak untuk ditiru apalagi dinormalisasi. Setidaknya ada 3 akibatnya nih

  • melanggar, rawan kena sanksi tilang

Secara peraturan, posisi kendaraan yang melebihi garis batas, entah itu marka atau garis pada TL, ya pasti melanggar peraturan. Sanksi tilang, entah itu sistem ETLE atau tilang langsung sangat berpeluang terjadi

  • tidak bisa memantau perubahan warna lampu TL

Dengan posisi kendaraan didepan TL, jelas , pengendara nggak akan bisa memantau perubahan warna TL dari merah ke hijau. Akibatnya bisa berbahaya. Bila nggak bisa mengira-ira, belum hijau malah sudah ngegas jalan.. resiko terjadi kecelakaan

Lha kalau masih menunggu, dan ternyata sudah menyala hijau, yakin, bakal dihujani klakson oleh pengendara di belakang yang bisa melihat lampu TL. Kapok ora kowe?

  • mengambil hak penyeberang jalan

Satu lagi yang berpeluang merugikan orang lain, yaitu penyeberang jalan. Biasanya, meski nggak semua, di TL ada terdapat zebra cross yang digunakan penyeberang jalan yang memanfaatkan nyala lampu TL merah. Lha kalau pengendara berhenti didepan garis, bisa persis di zebra cross, ya bakal menghalangi penyeberang jalan. Gak lucu kan kalau kudu melompati sepeda motor atau menginjak kap mesin mobil?

Nah, meski terlihat sepintas sepele, yuk biasakan tertib pada aturan lalu lintas. #cariaman, dan peduli keselamatan diri sendiri serta orang lain

Semoga berguna

Leave a comment