Pagi masbro..
Pandemi a.k.a wabah virus Corona, memang dahsyat. Semua lini merasakan efeknya, termasuk sisi ekonomi masyarakat
Nah, di tengah suramnya situasi saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan keringanan. Yaitu, pembebasan alia penggratisan denda pajak kendaraan bermotor, atau yang jamak disebut pemutihan pajak. Agenda pemutihan, yang biasanya dilakukan di akhir tahun, sekitar bulan Oktober – Desember , kali ini digelar di awal tribulan 2.
Terhitung 3 April 2020, untuk WP alias wajib pajak yang menunggak pajak hingga 5 tahun terakhir, diberikan dispensasi. Yaitu, diberikan penghapusan denda pajaknya. Ingat ya, yang dihapus dendanya saja. Kalau pajaknya sih ya tetap kudu dibayar.
Hal ini berlaku hingga 5 tahun kebelakang ya. Misal nih, belum bayar pajak motor semenjak 4 tahun lalu, yaitu 2019, 2018, 2017 dan 2016. Bila sekarang mau dibayar semuanya saat ini, denda selama 4 tahun bakal dihapus, nggak perlu dibayarkan. Yang dibayarkan cukup pajaknya saja. Ingat, hanya pajak saja tanpa denda
Kemudian, satu lagi yang digratiskan. Yaitu Bea Balik Nama kendaraan. Bila sebelumnya ada pungutan biaya ini, disingkat BBN, khusus periode ini dihapuskan. Berlaku untuk balik nama kendaraan baru maupun bekas. Seperti ganti pemilik untuk kendaraan bekas, ganti alamat dan sebagainya.
Kebijakan ini diambil Pemprov Jawa Timur, masih dalam kaitan untuk peduli masyarakat, dan meringankan beban ekonomi karena imbas wabah Covid-19. Berlaku selama 3 bulan, yaitu 3 April – 31 Mei 2020. Cukup panjang nih waktunya, 3 bulanan
Yuk, yang belum bayar pajak kendaraan, baik itu motor atau mobil, juga yang mau balik nama kendaraan di wilayah Jawa Timur, bisa memanfaatkan kebijakan ini. Semoga berguna