Pagi masbro..
Jalan tol, alias jalan bebas hambatan, merupakan salah satu fasilitas “plus” buat pengguna jalan, yaitu kendaraan beroda 4 atau lebih. Melalui jalan tol, dengan harga tertentu, fasilitas yang diperoleh jelas beda dengan jalan biasa non tol, seperti jalan yang lebih mulus serta waktu tempuh yang lebih singkat.
Namun, tentunya tetap ada aturan yang wajib dipatuhi selama menggunakan jalan tol. Seperti batas kecepatan minimal dan maksimal, muatan serta penggunaan lajurnya. Nah, pernah nggak memperhatikan yang kayak gini?
Yups, ternyata ada sistem denda lho di gerbang tol. Denda ini, dikenakan pada pengguna jalan tol yang terdeteksi melakukan pelanggaran saat menggunakan layanan jalan tol. Apa saja sih, yang bisa bikin kena denda saat di gerbang keluar jalan tol?
- Menggunakan kartu e-toll yang berbeda. Masuk gerbang tol, untuk membuka gerbang secara otomatis, karena sekarang sudah sistem otomatis, pasti menempelkan kartu e-toll. Pernah mengalami, rasa waswas dan khawatir kala melirik isi saldo yang mepet? Takut kehabisan? Asumsi tersebut, yang menjadi dasar sebagian pengguna memakai kartu e-toll yang berbeda saat ketika keluar gerbang tol tujuan. Ini yang punya 2 kartu e-toll atau lebih, dan ada saldonya semua. Bila hal tersebut dilakukan, hmm…gerbang tol tujuan nggak bakal terbuka secara otomatis. Kalaupun bisa, masbro akan dikenakan denda yang bisa secara langsung mendebet saldonya.
Kartu e-toll, dipakai sebagai primary key dalam database nya e-toll tersebut. Jika masuk pakai e-toll A misalnya, dan keluar pakai e-toll B. maka, etoll B nggak ada dalam sistem, sehingga sistem nggak tahu masbro masuk dari gerbang tol mana. Alhasil, masbro kena denda sekian rupiah deh. Denda ini, serupa dgn masa dulu karena kartu tol hilang (ketika masih pakai kartu tol)
- Putar balik . Berputar balik arah di jalan tol memang dilarang karena telah ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Putar balik di u-turn, bukan keluar terlebih dahulu, selain melanggar peraturan diatas, rata-rata juga melanggar median. Memang ada beberapa titik u-turn di jalan tol, yang sebenarnya diperuntukkan bagi petugas atau kondisi darurat. Biasanya, diberi palang dan rantai terkunci. Bila ada yang terbuka, dan dipakai putar balik, bakal error nih sistem baca gerbangnya.
Kendaraan yang masuk jalur A harus keluar di jalur A. Sebaliknya kendaraan dilarang masuk jalur A lalu putar balik hingga keluar jalur B. Lha kalau putar balik kan, berarti masuk jalur lain, misal masuk dari jalur A, putar balik, masuk jalur B sekaligus masuk jalur B ini. Jika melakukan putar balik arah atau u-turn, secara paksa kayak gini, pengendara mobil akan dikenakan denda dengan biaya dua kali dari jarak terjauh.
- Keluar di gerbang tol yang sama. Bisa terjadi karena kesalahan nomor 2 diatas, yaitu putar balik. Denda untuk kasus semacam 2 dan 3 ini, biasa disebut denda tanpa asal gerbang masuk atau Asal Gerbang Salah (AGS) di kalangan operator. Dendanya bervariasi, tergantung golongan kendaraan yang melintas tersebut
Nah, sudah mulai jelas dan gamblang ya? Mulai saat ini, buat yang sering wira-wiri jalan tol, selalu cek saldo e-toll sebelum bertransaksi dan masuk gerbang tol. Bila keadaan terpaksa, yaitu kehabisan saldo saat gerbang keluar, jangan memaksakan menggunakan kartu e-toll lain yang masih ada saldonya. Silakan mendatangi petugas Jasa Marga yang pasti ada di lokasi gerbang, dna biasanya, tindakannya adalah membayar kekurangannya secara tunai langsung ke petugas.
Memang sih, bakal membuat macet dan antrian kendaraan di belakang karena perlu waktu lama, tapi cara ini lebih aman ketimbang kena denda
Semoga berguna