Masbro, PNS di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dibawah Mendagri Tjahjo Kumolo, akan menggunakan seragam dengan peraturan baru. Bila sebelumnya, aturan pemakaian seragam di beberapa daerah tidak sama, diharapkan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 68 tahun 2015 ini, bisa lebih terkoordinasi.
Untuk seragam PNS, saia ambil contoh di kota Malang, hari Senin – Selasa menggunakan seragam warna khaki/coklat khas PNS π . Hari Rabu – Kamis, menggunakan batik/khas daerah dengan bawahan gelap. Sedangkan hari Jum’at, setelah olahraga, dilanjutkan mengenakan baju takwa. Nah, di wilayah tetangga, kota Batu, sudah beda lagi aturannya. Senin, memakai seragam hijau Linmas, Selasa-Rabu, menggunakan seragam warna khaki, Kamis-Jumat menggunakan batik khas. Nah, sudah beda kan?
Merujuk ke Permendagri No 68 Tahun 2015, aturan baru seragam PNS adalah, hari Senin menggunakan seragam hijau/Linmas, Selasa-Rabu seragam khaki, Kamis menggunakan baju/atasan putih dengan bawahan hitam/gelap, sementara Jum’at mengenakan batik/tenun/khas daerah. Monggo disimak capture berikut
Monggo, yang mau download Permendagri No 68/2015, langsung kesini aja
Kalo begini, ada keseragaman, semua Provinsi, Kab/Kota dan instansi dibawah Kementerian Dalam Negeri, untuk hari Senin – Kamis, sudah pasti sama semua baju seragamnya. Hanya yang Jum’at, yaitu pakaian khas daerah, pasti berbeda-beda, menyesuaikan masing-masing daerah. Update terbaru, untuk kota Malang, Peraturan Walikota Malang sudah turun mengenai seragam ini, Perwal No 65 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Walikota, Wakil Walikota dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Ini gambar acuan model seragam PNS dari Perwalikota Malang.
Semoga berguna




