Sudah pada tahu kan, soal plat nomor bantuan alias sementara? Itu tuh, plat nomor kendaraan, dengan warna dasar putih dan huruf/angka warna merah.

Menurut wikipedia http://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_nomor_kendaraan_bermotor
“Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.”
Nah, kalo merujuk ke pengertian sebenarnya, plat nomor ini hanya diperuntukkan saat pengiriman kendaraan, (biasanya mobil) dari bengkel karoseri/perakitan ke dealer (bila tidak ‘digendong’ atau diangkut truk), dari dealer – ke dealer dan juga beberapa untuk unit test drive.
Nah, beberapa hari lalu, beberapa kali saia lihat ada sepeda motor, yang pakai plat nomor macam ini. Nih salah satunya..maaf kalo gak jelas..

Kalo lihat dari masa berlaku-nya, yang berkisar 1 bulanan, sepertinya plat ini memang sementara (a.k.a bantuan?? CMIIW). Yaitu supaya kendaraan bisa dipakai, sambil menunggu plat nomor asli jadi. Yang jadi pertanyaan,
Pertama : Apakah memang ada kebijakan resmi dari kepolisian/samsat untuk pemakaian plat nopol bantuan ini?
Kedua : Apakah tidak menyalahi peruntukan sebenarnya dari sang plat nomor berwarna putih ini?
Bila ada yang bisa mencerahkan, monggo dishare disini…supaya bermanfaat bagi semua..















