Pengalaman kena tilang elektronik/ETLE, ini cara bayar dendanya biar gak tekor

Siang masbro..

Sebenarnya, ini pengalaman yang cukup memalukan, yaitu kena tilang :mrgreen:. Tapi, memang murni kesalahan saia yang kurang fokus dan melanggar rambu. Buat koreksi saia pribadi dan sekaligus untuk edukasi ya, tidak untuk ditiru pelanggarannya

Jadi, di September tahun 2025 lalu, saia menggunakan kendaraan R4/mobil, dengan suatu keperluan ke kota sebelah. Sebut saja Pasuruan 😆 Perjalanan lancar, selamat berangkat hingga pulang ke rumah. Eeeh, ndilalah, selang beberapa hari kemudian, pas lagi kerja, dihubungi istri, ada paket surat nyampe di rumah, dan kop-nya kok kepolisian. Perasaan langsung gak enak, mana kop-nya adalah Polres Pasuruan. Wah, jangan-jangan pas kesana kapan hari, kena tilang nih batin saya

Dan ternyata, kecurigaan terbukti.. surat tilang yang datang

Isi surat ada 2 lembar, yaitu surat pemberitahuan tilang atas pelanggaran dan lampiran berupa foto dari kamera ETLE. Waduh, valid nih, terpampang nyata foto fisik kendaraan R4 saya saat melakukan pelanggaran, berikut nopolnya yang bisa terbaca jelas

Yah, karena memang kesalahan saia, kudu tanggung jawab dong. Ikut prosedur pembayaran tilang meski awalnya bingung caranya. Garis besar, ada 2 opsi penyelesaian tilang ETLE seperti ini.

  • secara offline, yaitu ikut sidang penetapan pada tanggal yang akan diberitahukan
  • secara online, dengan menitipkan uang sebesar denda maksimal via transfer ke rekening negara

Dua cara ini bisa dipilih salah satu saja, namun yang perlu dilakukan di awal adalah konfirmasi pelanggaran. Semacam pengakuan, kalau memang kita melakukan pelanggaran dan bersedia dikenakan sanksi. Yaitu dengan mengklik laman website yang ada dalam surat pemberitahuan tilang ETLE, dan memasukkan identitas kita, nomor HP serta identitas kendaraan. Pokoknya, kolom di laman website tersebut dilengkapi. Setelah lengkap dan terkirim, maka akan ada pemberitahuan via SMS ke nomor HP yang kita masukkan tadi

Pengirim SMS ini resmi dengan ID E-tilang. Kira-kira seperti ini bunyi SMS-nya

Dan yang juga jangan sampe lupa, adalah nomor register tilang yang tercantum di surat pemberitahuan tilang. Terus, kalau sudah konfirmasi lanjut bagaimana? Apalagi ada keterangan segera lakukan pembayaran sebelum H-3 tilang

Nah, kembali ke poin 2 cara diatas, yaitu offline atau online. Bila pilih offline, kita harus ke lokasi sidang pada tanggal yang akan ditetapkan kemudian. Setelah sidang, akan disebutkan nomor register pelanggaran, nama pelanggar dan akan diputus dendanya berapa. Bisa langsung dibayar di lokasi sidang, namun jelas, kekurangannya bila dilakukan pelanggar dari daerah berbeda, perlu effort datang ke lokasi sidang. Iya kalau dekat, kalau antar kota atau antar propinsi? Ribet kan…

Bila pilih offline, tentu kudu setor dulu denda maksimal tilangnya ke rekening resmi kejaksaaan. Misal nih, melanggar rambu, denda maksimal IDR 500 ribu. Ya kita kudu setor/transfer uang segitu dan konfirmasi. Jadi dendanya 500 ribu itu? Ya enggak masbro… itu kan titipan denda. Setelah sidang dan nominal dendanya diputus oleh hakim, dan yang pasti tidak, biasanya lho yaaa, nggak bakal dikenakan denda maksimal. Misal diputus denda IDR 100 ribu oleh hakim. Maka, sisa IDR 400 ribu, akn dikembalikan ke rekening kita alias ditransfer balik. Tapi perlu waktu untuk prosesnya, bisa beberapa hari baru dikembalikan sisanya

Nah, “trik” dari saia, supaya gak ribet, jelas dan nggak merepotkan serta gak bikin tekor, adalah tetap pilih online. Setelah konfirmasi pelanggaran, nggak usah langsung ditransfer pembayaran denda tilang maksimalnya. Diabaikan saja hingga lewat tanggal sidang. Lho, emang gak papa? Iya sih, sempat dagdigdug cemas, tapi sedikit nekad saja.

Setelah melewati tanggal sidang, silakan buka laman kejaksaaan di http://tilang.kejaksaan.go.id. Lalu masukkan nomor register tilangnya. Nah, bila sudah selesai sidang, makan akan muncul denda tilang kita di laman tersebut.

Lalu, tinggal bayar deh nominal sesuai putusan denda tilang tersebut. Kalau di kasus saia, denda maksimal pelanggaran adalah IDR 500.000, dan diputus denda sebesar IDR 80.000. Nah, lumayan nggak terlalu besar dendanya meski ya tetap kudu dibayar akibat keteledoran melanggar rambu 😆

Pembayaran denda tilang, hanya bisa melalui rekening resmi tilang di bank BRI. Kalau kita sih, bebas mau pake transfer dari bank manapun dengan memasukkan 10 digit kode pembayaran. Beres membayar denda, karena nggak ada barang bukti yang ditahan pihak kepolisian, ya sudah selesai prosesnya

Kecuali kena tilang langsung, yang biasanya ada penahanan BB (barang bukti) seperti SIM atau STNK oleh petugas kepolisian yang menilang. Setelah membayar denda tilang secara offline atau online, lanjut bisa ambil SIM atau STNK yang ditahan di lokasi sidang

Jelas banget kan ya? Misal kena tilang ETLE, nggak usah panik dan bisa ikuti trik ini. Nggak usah ribet cari petugas buat disuap, yang pasti silakan konfirmasi pelanggaran dulu dan catat nomor register/berkas tilangnya. Oh iya, pastikan HP bisa menerima SMS ya, karena konfirmasi dan informasi tanggal sidang, denda dan lainnya dikirim melalui SMS

Untuk memastikan, silakan buka kembali laman etilang.kejaksaan.go.id, dan masukkan nomor berkas tilangnya. Kalau sudah terbayar denda tilangnya, maka datanya akan terupdate dan proses selesai alias sudah terbayar lunas

Semoga berguna dan jangan sampai deh mengalami kejadian seperti ini

Leave a comment