Jangan lagi menyalakan lampu hazzard saat melintasi perempatan

Pagi masbro..

Kendaraan, apalagi yang kekinian, pasti telah dilengkapi dengan yang namanya lampu hazard atau lampu darurat. Itu lho, lampu sein yang menyala berkedip berbarengan kanan dan kiri

Nggak hanya mobil, sepeda motor modern juga sudah banyak yang asli dari pabrikan dilengkapi hazard. Tujuannya adalah, apabila pengendara mengalami keadaan darurat, bisa menyalakan hazard sebagai peringatan atau tanda berhati-hati bagi pengendara di belakangnya. Tapi ada yang salah kaprah soal penggunaan hazard ini, terutama saat sedang di perempatan jalan yang tidak dilengkapi lampu traffic light

Ada pemahaman salah, bahwa bila hendak lurus di perempatan jalan, wajib gunakan alias menyalakan hazard. Dan ini salah kaprah masbro.. catet

Mengutip penjelasan Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana yang menyampaikan, bahwa “budaya” menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan, tidak jelas dasarnya dari mana. “Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, nggak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti gunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,”. Bahaya dari menyalakan hazard saat kendaraan ingin berjalan lurus di persimpangan membuat pengguna jalan lain tidak dapat membaca arah kendaraan yang nyalakan hazard ini mau ke mana. Sehingga dampaknya bisa terjadi kesalahan komunikasi yang berujung terjadinya tabrakan.

Jadi yang bener gimana nih? Yang bener tuh, kalau memang mau lurus di sebuah perempatan, ya nggak usah nyalakan hazard alias jalan saja terus. Perlu juga mengurangi kecepatan, sambil waspada dan memantau pergerakan kendaraan dari arah lain

Tindakan menyalakan hazzard malah rancu, karena pengendara lain malah bingung. Nih mobil ngapain nyalain hazard? Ada keadaan darurat apa, ataukah ada kecelakaan didepan?” batin pengemudi di belakang. Bener nggak?? Pasti ada yang juga berpikiran kayak saia ini

Bila hendak berbelok entah ke kanan atau ke kiri, nah, silakan nyalakan lampu sein, sesuai arah belok. Yakin deh, pengendara belakang juga nggak bingung dan pasti paham. Secara umum sih, penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi yang darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan. Atau bila didepan kita ada keadaan darurat misal kecelakaan atau situasi lain yang memaksa kendaraan berhenti mendadak

Jadi lebih paham kan, soal penggunaan hazard yang sudah disediakan pabrikan kendaraan? Gunakan sesuai urgensi dan tujuannya, serta tetap patuhi peraturan lalu lintas.

Semoga berguna

Leave a comment