Pagi masbro..
Lagi-lagi efek berantai si corona virus a.k.a covid-19. Selain menghancurkan dan memporak porandakan kesehatan, ekonomi dan banyak sektor , imbas lain adalah tidak maksimalnya layanan publik di berbagai bidang. Salah satunya adalah di administrasi Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Setelah sempat ditutup beberapa waktu, Satpas SIM kabupaten Malang dan kota Malang, memang telah kembali membuka layanan bagi masyarakat. Baik itu pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.
Nah, di masa pandemi ini, ada dispensasi khusus untuk masyarakat yang SIM-nya mati atau kadaluwarsa selama periode Maret hingga Juni 2020. Yaitu, bisa mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ikut prosedur buat baru. Selama ini kan, kalau SIM kadaluwarsa atau habis masa berlakunya, jelas dan otomatis harus buat SIM baru. Dispensasi ini diberikan untuk membantu masyarakat yang sedang ditimpa musibah kesehatan.
Satpas SIM kota dan kabupaten Malang, mengakomodir hal ini untuk masyarakat dengan beberapa ketentuan. Syarat utama, yang bisa memanfaatkan dispensasi ini adalah masyarakat yang bersententuhan dengan penyakit covid-19. Yaitu ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), suspect covid-19 dan positif covid-19.
Mereka ini, bila SIM-nya mati dalam periode 17 Maret – 29 Juni 2020, bisa mengurus perpanjangan tanpa harus buat baru. Yaitu dengan melampirkan surat keterangan dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah sembuh dan bebas covid-19. Selain surat keterangan sembuh tersebut, tentunya, wajib juga membawa SIM dan KTP berikut fotokopi sebagai syarat mutlak pengurusan perpanjangan SIM.
Nah, yuk diinfokan buat warga Kota Malang dan Kabupaten Malang, yang kebetulan masa berlaku SIM-nya pada periode ini serta masuk dalam kategori ODP, PDP atau pasien covid-19. Tenang, hak masbro dan mbaksis tentang SIM dijamin oleh pihak kepolisian.
Semoga berguna