Pagi masbro..
Di postingan lalu, sudah jelas soal bagaimana kepedulian YIMM, alias Yamaha Indonesia pada konsumen yang sudah membeli dan menggunakan produknya. Antara lain, ya dengan menjamin kualitas produknya dengan garansi cukup lama, 5 tahun atau 50.000 kilometer jarak tempuhnya
Tapi… kira-kira ribet nggak nih, kalau misalkan konsumen mengalami masalah dan hendak klaim garansi? Usah risau masbro dan mbaksis… karena garansi ini bahkan tak perlu banyak syarat.
Seperti disampaikan petinggi Yamaha Indonesia, yaitu Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Dyonisius Beti, yang menyebutkan klaim bisa dilakukan konsumen dalam kurun waktu 5 tahun atau 50 ribu kilometer “dengan penggunaan wajar.” . Lha kata penggunaan tidak wajar sendiri merujuk pada penggunaan di luar kewajaran, seperti misal nih, dipakai balapan, ala-ala freestyle, atau yang amit-amit, terjadi kecelakaan.
Hal ini juga sejalan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, yang merupakan jaringan PT Surya Timur Sakti Jatim (STSJ). M Yandi, Manager Service PT STSJ Area Kalselteng, memberikan statemen, bahwa proses klaim rangka karena kesalahan pabrik dan dengan pemakaian normal akan dilakukan dengan tindak lanjut ganti rangka baru. Wuih.. ganti baru nih
Ditambahkan juga, bahwa proses klaim garansi rangka motor matik Yamaha tersebut dijamin nggak ribet sama sekali. Sebabnya, proses inspeksi hingga keputusan penggantian rangka baru tidak perlu menunggu keputusan PT YIMM pusat di Jakarta. “Cukup dari pihak service advisor dealer Yamaha yang melakukan inspeksi dan memutuskan apakah garansi bisa berlaku atau tidak. Sekali lagi, cukup dari pihak dealer. Alhasil, proses lebih cepat dan konsumen segera terlayani dengan mendapatkan rangka baru pengganti rangka yang rusak.
Prosedurnya, kalau dibuatkan alur, kira-kira seperti ini :
- Konsumen sudah memastikan kalau kerusakan rangka bukan diakibatkan kesalahan penggunaan, misal modifikasi, pemakaian ekstrem diluar kewajaran ataupun kecelakaan
- Klaim ke dealer asal atau bengkel ACS, untuk diajukan proses inspeksi
- Saat mengklaim, wajib disertakan ya, copy STNK berikut notice pajak untuk membuktikan pajak motor masih aktif dan kepemilikan jelas
- Garansi dan klaim rangka 5 tahun ini hanya berlaku untuk produk matik/skutik Yamaha pembelian di rentang waktu per 1 Oktober 2023 dan seterusnya
- Rangka lama yang rusak, wajib diserahkan pada pihak dealer
Nah, nggak ribet sama sekali kan, syarat klaim garansi rangka 5 tahun yang diterapkan Yamaha, termasuk diantaranya jaringan PT STSJ?
Semoga berguna

