Pagi masbro…
Tilang, alias bukti pelanggaran, adalah tindakan yang dikenakan oleh kepolisian kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Dasarnya, adalah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Nah, kali ini, saia berbagi tentang beberapa kisaran denda maksimal yang bakal diterapkan pada biker atau pengguna sepeda motor kala melanggar. Nominal yang tercantum, ini adalah denda maksimal, bukan tidak mungkin , saat pelaksanaan sidang, denda tidak mencapai kisaran maksimal tersebut karena majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan pelanggar. Silakan disimak pelanggaran pasal UU 22/2009 berikut dendanya
- Lampu. Tidak menyalakan lampu utama pada siang hari melanggar Pasal 293 ayat (2) jo pasal 107 (2) denda maksimal Rp. 100.000
- Helm. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia , melanggar Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) denda Rp. 250.000
- Helm Penumpang/Boncenger. Membiarkan penumpang tidak mengenakan helm melanggar Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) dengan denda Rp. 250.000
- Muatan. Membawa penumpang lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 jo pasal 106 ayat (9) denda Rp. 250.000
- Persyaratan teknis dan laik jalan. Tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban melanggar Pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) serta diancam denda Rp. 250.000
- SIM. Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang sah sesuai Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) huruf b, diancam denda Rp. 250.000.
- SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi , melanggar Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) denda Rp. 1.000.000.
- STNK / STCK. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri melanggar Pasal 288 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (5) huruf a. dengan ancaman denda Rp. 500.000
- TNKB. Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri melanggar Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) dengan denda Rp. 500.000.
- Perlengkapan yang dapat membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Dapat dikenakan Pasal 279 jo Pasal (58) dengan denda paling tinggi Rp. 500.000
- Lampu utama. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, melanggar Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) denda Rp. 250.000
- Membelok atau berbalik arah, Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1) dendanya Rp. 250.000
- Berpindah lajur atau bergerak ke samping. Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping melanggar Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) denda Rp. 250.000
- Melanggar Rambu atau Marka. Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka, melanggar Pasal 287 ayat(1) jo pasal 106(4) huruf (a) dan Pasal 106 ayat(4) huruf (b) denda maksimal Rp. 500.000
- Melanggar Apill ( Traffic Light ) Melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Dikenakan Pasal 287 ayat (2) jo pasal 106(4) huruf (c) dengan denda Rp. 500.000
- Di Perlintasan Kereta Api. Mengemudikan kendaran bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain, dikenakan Pasal 296 jo pasal 114 huruf (a) dengan denda Rp. 750.000
- Hak Utama Kendaraan tertentu. Tidak memberi Prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. yaitu :Kendaraan Pemadam Kebakaran yg sedang melaksanakan tugas, Ambulan yang mengangkut orang sakit, Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan Lalu lintas, Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga internasional yang menjadi tamu Negara, Iring – iringan Pengantar Jenazah, dan Konvoi dan / atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pelanggar Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135 ini, dapat diancam denda Rp. 250.000
-
Hak pejalan kaki atau Pesepeda . Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda, merupakan pelanggaran Pasal 284 jo 106 ayat (2). dengan denda Rp. 500.000
Nah, sudah gamblang dan jelas kan, berapa denda maksimal yang bakalan masbro dan mbaksis terima karena melanggar? Untuk keselamatan bersama, itu adalah tujuan dibuatnya peraturan lalu lintas. Semoga berguna..
Request daftar minimal dong pak
LikeLike
tarif minimal masih digodok pak…belum mateng, rung umup 😆
LikeLike
untk stnk,nanti sya buktikan di sidang apakah beneran 500rb,karna temen sya ada yg bilang ga sampai segitu. kbtulan tgl 18 nanti sya baru sidang.
LikeLike
maksimalnya segitu kang, tapi, kalo sidang, biasanya lho…dibawahnya
LikeLike
mudah2an mas,eman temen lek bayar 500rb 🙂
LikeLike
ho-oh…mugo2 ra nganti separo kang
LikeLike
Nice inpoh om
LikeLike
Kalau tarif titip sama petugas berapa ya 😁😁😁
LikeLike
Waduh, bisa kena pasal lain lagi itu kang 😆
LikeLike
Pasalnya berlapis😀
LikeLike
Sip… Siap sidang…
LikeLike