Mobil Pamwal Satpol PP ditilang Satlantas Polres Malang Kota

Woh.. Heboh? Biasa aja kok 😆 Ya, berita tentang ditilang dan dikandangkannya mobil operasional Satuan Polisi Pamong Praja / Satpol PP Pemerintah Kota Malang, sebenarnya sudah terjadi Jumat 20 Mei 2016 lalu. Hingga kini, posisi mobil masih diamankan di unit Lakalantas Polres Malang Kota, untuk menunggu proses selanjutnya, yaitu sidang tilang yang dijadwalkan 27 Mei 2016 mendatang. Lha kenapa nih, mobil Pamwal (Pengamanan dan Pengawalan) milik Pemerintah Kota Malang yang notabene ber-plat merah, bisa sampai ditilang dan diamankan? Begini ceritanya…

satpol ppSaat itu, bersamaan dengan digelarnya acara Parade Drumband di jalan protokol Kota Malang. Mobil Pamwal Satpol PP berkelir putih dengan striping khas itu, sedang mendampingi (baca:mengawal Walikota Malang) di acara tersebut. Nah, saat melintas di Jl Tugu Malang, dihentikan oleh anggota Satlantas Polres Malangkota yang sedang mengamankan acara. Dihentikan kenapa? Karena, saat itu, Honda New CRV tersebut menyalakan lampu strobo berwarna biru yang terpasang di bagian atap kendaraan. Lha kan sedang pengawalan? Betul, sedang melakukan pengawalan, tapi, berdasar Undang-undang No 22 pasal 59 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan , yang berhak menggunakan lampu rotator/strobo berwarna biru adalah pihak kepolisian, Simak kutipan berikut masbro…

Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi jelas salahnya kan, karena Satpol PP bukanlah bagian dari instansi yang berhak menggunakan lampo rotator/strobo berwarna biru. Sanksi dari pelanggaran tersebut adalah kurungan maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp. 250.000 rupiah.

Terhadap pelanggar ketentuan tersebut dapat di kenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sebelumnya, Satlantas Polres Malang Kota menyatakan, sudah memberikan peringatan secara lisan dan tertulis, terkait penggunaan lampu rotator/strobo warna biru di kendaraan tersebut. Namun, jawaban dari pihak Satpol PP saat itu, adalah, bahwa sesuai Lampiran Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Protap (prosedur tetap) Satpol PP, ada poin yang menyebut kendaraan Satpol PP dilengkapi dengan pengeras suara dan lampu patroli. Saia lampirkan juga screen capture lampiran dimaksud, yaitu pasal VI tentang Patroli, ayat 4 poin (d) tentang PerIengkapan/Peralatan Patroli Kendaraan roda empat.protap satpol pp

Hanya tercantum dilengkapi dengan lampu patroli, lampu sorot dan sirine. Tidak termuat jelas, seperti apa spesifikasi lampu dimaksud. Capeee deh…

Sementara, pihak Satlantas sendiri, mempunyai argumen bahwa Undang-undang, mempunyai kedudukan tetap diatas Peraturan Menteri, sehingga, yang digunakan sebagai acuan adalah UU tersebut, dalam hal ini UU 22 Tahun 2009. Akhirnya, ya diberlakukan tindakan tegas berupa penahanan kendaraan dan akan dilanjutkan dengan proses hukum berupa sidang tilang.

Hmm..Sudah diingatkan, kok ya masih bandel ya. Ini plat merah, alias kendaraan dinas resmi pemerintah, bisa ditahan. Apalagi kendaraan pelat hitam alias pribadi, waaah…mending jangan deh, memakai lampu rotator ataupun strobo warna biru. Itu khusus aparat kepolisian, kecuali masbro memang aparat yang bertugas. Peraturan adalah untuk ditaati, bukan dilanggar.

Semoga berguna

15 comments on “Mobil Pamwal Satpol PP ditilang Satlantas Polres Malang Kota

  1. Pingback: Disidang tilang, Mobil Pamwal Satpol PP Kota Malang didenda | sekedar coretan

  2. Pingback: Masih bandel rupanya | sekedar coretan

  3. Perlu diketahui bahwa dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013 rujukan hukumnya UU Nomor 22 tahun 2009. Sat.Pol.PP Indonesia tdk butah akan hukum tapi yang disesalkan disini yakni main tilang pada hal rotator dan sirene yang digunakan sat pol pp ada aturan yang mengatur tentang itu. soal penggunaan warna lampu rotator saya berpikir sebaiknya dikomunikasikan dengan Departemen dalam negeri tentang warna lampu rotator yang tepat untuk sat pol.pp. karena kalau saya melihat dari pokok persoalan diatas sebetulnya pihak kepolisian hanya memegang teguh pada UU dan tidak pernah baca terhadap aturan ikutannya yakni penjabaran dari UU itu sendiri (PP dan Permen).

    Like

Leave a comment