Sore masbro, apa kabar di menjelang weekend ini?
Operasi Simpatik, sudah digelar Polri sejak 1 Maret yang lalu. Gelaran ini, memang beraneka ragam metode yang dipakai di tiap daerah. Ada yang menggandeng instansi terkait misal Satpol PP dan Dishub serta TNI, ada yang “galak” dengan razia besar-besaran, ada pula yang beneran simpatik, tidak langsung ditilang tapi ditegur dengan pertimbangan tertentu.
Di kota Malang, Polres Malang Kota sudah menilang seribu lebih pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Angka persisnya adalah 1.034 tindakan tilang. Busyet tenan…
Nah, dari angka itu, pelanggar terbanyak adalah kendaraan roda dua alias sepeda motor, dengan 981 pelanggar, sedang roda 4 hanya sekitar 54 kasus . Demikian informasi dari Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni.
Sedemikian rendah kah tertib berlalu lintas warga Malang? Hiks…
Masih menurut bu Nunung, kasus terbanyak yang dilanggar oleh biker, adalah berkaitan dengan surat-menyurat. Yaitu tidak bisa menunjukkan SIM dan surat kendaraan alias STNK. Nah, saia merasa tersentil nih, secara kapan hari telat mengurus perpanjangan SIM. Jangan sampai kayak saia ya masbro…selalu cek surat menyurat kendaraan Anda beserta SIM-nya.
Tidak bisa menunjukkan surat kendaraan, ada 2 macam. Karena pertama, tidak dibawa/tertinggal/hilang dan kedua, memang tidak ada/tidak punya. Terus, denda tilangnya gimana? Ya tetap ditilang, kan saat diminta menunjukkan surat-menyurat, tidak bisa.
Memang, di era sekarang ini, sudah bukan hal aneh, banyak pengguna motor namun tidak punya SIM. Banyak faktor di belakangnya. Contoh, tetangga dekat rumah saia. Punya 3 motor, dengan 4 anggota keluarga yang biasa wira-wiri mengendarai sepeda motor. Tapi, gak satu pun yang punya SIM. Hiks lagi…Alasan klasik, urus SIM ribet. Tes segala macam, bolak-balik, prosedur berbelit dsb. Gak pernah ketilang tuh? Hmm, kalo yang dari beliau-beliau cerita ke saia, sudah ada 3-4 kali ditilang ๐ Padahal, kalo dihitung sih, total denda tilang, bisa tuh buat biaya mengurus SIM, hehehehe..
Jadi, melengkapi diri dengan surat-surat, bukan hanya agar aman, terhindar dari razia pak silup/polisi. Tapi, juga menunjukkan, kalo kita, pemilik SIM, sudah lolos uji kemampuan mengendarai sepeda motor, dan diperkenan naik motor di jalan raya. Buktinya. Ya SIM itu. Jadi, selalu bawa tanda bukti kemampuan riding kita itu, beserta surat kendaraan saat berkelana di jalanan. Gak punya SIM? Segera ikut proses SIM di kepolisian di daerah Anda. Belum cukup umur? Hmm, sebaiknya nunggu 17 tahun ya dik, dan jangan wira-wiri di jalan raya. Gak baik buat kesehatanmu…itu.
Huiik….
LikeLike
kono aman yo kang? po maneh enek kapolda seko jember
LikeLike
Aman apane…
Tiap hari Razia.
Tapi tiap aku lewat jam 12 siang mesti wis bubar…
LikeLike
woo, podo wae ternyata yo…
tiwas arep mrunu ๐
LikeLike
1000 x 50.000 = weewww๐๐
LikeLike
ambil nominal paling kecil yak, duit tilangnya
LikeLike
kwi lagi kasare lho lek haha๐
LikeLike
Betul, po maneh akeh sing keblasuk slip biru, modiyarr
LikeLike
weladalah…polisine panen… kok larang tenan saiki ya tilange..wah2
LikeLike
Iya mas, gitu kok ya masih pada melanggar yow? Trims dah mampir ๐
LikeLike
Nah itu dia mas..ksadaran masih kurang..
Sama2 mas..
Pinarak https://angwie.wordpress.com/2016/02/22/manfaat-positif-nongkrong/
LikeLike
Woh pak polisi bayarane okeh nek ngene trs
LikeLike
semoga membawa kebaikan..
LikeLike
polisi ne panen temenan iku rek ๐
LikeLike
Mugo2 akeh sing mlebu kas negoro
LikeLike
Wow..
http://atimscorner.com/2016/03/11/10-motor-terlaris-februari-2016-honda-beat-series-masih-favorit/#more-6675
LikeLike
Membuktikan bahwa…..
LikeLike
Paling enak duwe konco polisi,kenek tilang kari telpon
LikeLike
Weh…nyuss ๐
LikeLike