Confirm, SIM kadaluwarsa/mati bisa diperpanjang

Kelalaian. Ya, itu yang saia alami beberapa waktu lalu. Karena faktor keteledoran, jarang ngecek surat-surat berharga di dompet, walhasil, ternyata SIM C saia habis masa berlakunya šŸ˜¦ . Tahunya, pas adik saya hendak tukar motor, otomatis kan juga tukar STNK. Si STNK itu sepaket alias saia jadikan satu dengan dompet kecil berisi SIM C dan SIM A. Saat itu lah, karena iseng, saia lihat masa berlakunya. OMG, ternyata bulan Februari lalu sudah habis masa berlakunya, hiks..

simKarena tugas, ada kerjaan ke luar kota, sementara rencana perpanjangan saia tangguhkan. Baru kemarin, 7 Maret, saia meluncur ke Satpas SIM Polres Malang di Singosari. Ada yang belum tahu? Monggo cek disini , dan disini juga . Berbekal keyakinan dari informasi masa berlaku sim ini , saia percaya diri mengurus perpanjangan SIM C.

Seperti biasa, alurnya, mengurus surat keterangan sehat alias sejenis tes kesehatan. Kebetulan, tempatnya di luar Satpas. Sekedar saran, perlu lebih pagi, karena yang hendak tes, jumlahnya banyak. Antri??? Jelas šŸ˜† Beres tes kesehatan, yang dikenai biaya IDR 20.000, saia masuk ke Satpas SIM dengan membawa selembar surat keterangan sehat plus fotokopi KTP dan SIM yang hendak diperpanjang, masing-masing 4 lembar. Yang selembar, sudah diminta saat tes kesehatan sebelumnya. Silakan beli map biru (untuk SIM C) seharga IDR 2.000, dan diisi data diri. Lampirkan fotokopi KTP dan SIM, nanti dibantu petugas kok. Beres, serahkan pada petugas di antrian. Kita akan diberi nomor antrian, untuk menunggu saat pembayaran dan saat foto nantinya. Nah, saat itu, saia sempatkan bertanya pada salah seorang petugas, pak Didik namanya kalau gak salah. Pangkat? Nggak tahu, soalnya kurang paham sama kepangkatan šŸ˜† Saia tanyakan, kalo SIM yang terlanjur telat, alias habis masa berlakunya, apa masih bisa diproses. Oleh beliau, diberikan informasi. Bahwa, ada mas toleransi keterlambatan, yaitu maksimal 3 bulan setelah masa berlakunya habis. Kalau lebih dari 3 bulan, harus membuat SIM baru, sudah tidak bisa lagi diperpanjang. Hmm..klop kan dengan postingan saia sebelumnya ? Hati langsung tenang, terbayang ribetnya kalau hendak bikin baru SIM :mrgreen:

Terus, proses selanjutnya? Oke…setelah menunggu antrian, nomor kita tadi akan dipanggil ke bagian loket pembayaran biaya SIM. Untuk perpanjangan SIM C, sesuai ketentuan biayanya IDR 75.000. SIM lain? Monggo cek foto terlampir.

antri bayarBeres membayar, silakan ke ruang tunggu lagi, untuk antri, dipanggil foto SIM. Dipanggil setiap 10 orang, lalu antri bergiliran foto. Sayang sekali, dari 3 mesin foto+komputer pengambil sidik jari dan tanda tangan, hanya 1 yang difungsikan. Saia kurang paham, apakah sedang bermasalah, atau apa. Akibatnya, lumayan panjang antriannya. Kalo pas saia lihat sih, masih berfungsi, buktinya dipakai petugas. Cuma, untuk pengambilan foto, hanya 1 unit saja yang dipakai.

antri fotoBeres dijepret, jangan lupa, lepas kacamata yak, tinggal nunggu proses pencetakan SIM. Hasilnya??? Tunggu srtikel lanjutannya yaaa…..

Jadi, jelas kan masbro, meski SIM masbro dan sis sekalian habis masa berlakunya, alias mati, selama belum lewat 3 bulan, silakan diperpanjang. Akan dilayani. Ingat, selalu cek masa berlaku surat-surat Anda, bila tidak ingin sport jantung, gara-gara ada yang mati, hehehehe…

Semoga berguna

23 comments on “Confirm, SIM kadaluwarsa/mati bisa diperpanjang

  1. Pingback: Material SIM di Satpas Polres Malang kosong…zonk | sekedar coretan

  2. Pingback: Waspada! “Pemaksaan” asuransi di tes kesehatan SIM | sekedar coretan

  3. Pingback: Toleransi masa berlaku SIM kini dihapus | sekedar coretan

  4. boro2 dilayani.
    saya langaung ditahan ga boleh maauk kecuali bikin sim baru dan lewat jalur belakang pula.
    parah …
    masih kurang aja gaji dan tunjangannya sampe orang2 bernasib kaya saya jd korban.

    Like

Leave a comment