Kendaraan bernopol luar propinsi wajib mutasi masuk

Mungkin masih banyak yang belum tahu, termasuk saia :mrgreen:
Ternyata, untuk kendaraan luar propinsi, yang masuk ke Jatim, maksimal 90 hari sudah harus mutasi masuk alias jadi plat Jatim.
UU-nya sudah lama sebenarnya, tahun 2009 sedang Perda-nya tahun 2010.
UU No 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta Perda (Jatim) no 9/2010.

Pasal 71 UU No 22/2009
Ayat 1.
Pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia jika:
a. Bukti registrasi hilang atau rusak;
b. Spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah;
c. Kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau
d. Kendaraan Bermotor digunakan secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan Bermotor diregistrasi
Ayat 3
Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) disampaikan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut terakhir dioperasikan

Dinyatakan oleh UU tersebut, kendaraan yang beroperasi selama 90 hari berturut-turut di daerah yang berbeda dari daerah asal registrasinya harus melapor ke samsat terdekat (daerah operasi).
Nah, Perda No 9/2010 tentang Pajak Daerah, mewajibkan pemilik kendaraan luar propinsi, maksimal 90 hari setelah melaporkan kendaraan luar propinsi-nya (KLP) wajib memutasi masuk kendaraan tersebut.

Beberapa waktu lalu, pihak Polda Jatim dan dinas terkait, melakukan ujicoba razia kendaraan luar propinsi (KLP). Hasilnya, memang didapati banyak KLP yang beroperasi di Jatim meski plat asal dari luar Jatim. Gak satu dua masbro, tapi banyak. Dari ujicoba razia selama 1 jam, bisa didapat angka lebih dari 20 unit. Kejadian ini diangap merugikan karena mempergunakan jalan milik pemda tempat beroperasi, tapi membayar pajak di pemda asal.
Mungkin, yang bikin repot adalah pemilik kendaraan, tidak seterusnya tinggal di Jatim, misal mahasiswa dari luar. Begitu masa studi mereka selesai, ya otomatis mereka balik ke daerah asal, beserta kendaraanya.
Kalo ‘dipaksa’ harus mutasi masuk Jatim, ruwet juga lha wong KTP mereka jelas domisili luar Jatim, kecuali yang memang sudah pindah ke Jatim (menetap) dan berKTP Jatim.
Alasan pihak Kepolisian dan Pemda, supaya perolehan pajak sesuai dengan pemanfaatan, serta tidak ‘merepotkan’ si pemilik, karena tiap tahun harus balik ke daerah asal untuk bayar pajak, yang akhirnya menghasilkan sistem ‘tembak’ untuk pengurusan pembayaran pajak, perpanjangan STNK dan ganti plat nopol. Kayak mas Aziz disini..

Yah, perlu lebih banyak sosialisasi dan juga solusi untuk penduduk tidak tetap kayak pekerja musiman dan mahasiswa.
Bagaimana pendapat masbro sekalian??

40 comments on “Kendaraan bernopol luar propinsi wajib mutasi masuk

    • betul sih mas Haji, cuman , mungkin, nanti ribet di pelaksanaan lapangan-nya…
      mudah2an ada solusi khusus buat penduduk tidak tetap…jadi bisa tetep wira-wiri tanpa pusing dirazia dan ngurus mutasi..CMIIW juga

      Like

  1. dilema juga sich… asli bakal repot kalau pekerja musiman & mahasiswa….. tak beda dengan di jogja yang sangat banyak plat luar daerah … yg notabene banyak mahasiswa

    btw dibanding hasil dari pungutan STNK dari pemilik kendaraan YBS saya kira lebih banyak effect economical nya ketika suatu daerah menjadi pusat berkumpulnya pendatang .. (bukan dari karena bayar PKB nya) katakanlah mahasiswa … * pasti di sekitar situ jadi banyak kos kos an, resto, kampus toko peralatan tulis fotocopy dll … ha ha ha just imho mas but real :mrgreen:

    Like

    • kalo diitung-itung memang iya mas…efek ekonomi-nya sangat melebar di daerah yang banyak pendatang..
      mungkin kebijakan yang didukung undang2 ini perlu dikaji lebih lanjut…
      ngelu nemen nek urusan karo UU šŸ‘æ (curhat :ON) :mrgreen:

      Like

  2. kalo uda kebijakan gimana lg kang?
    Tp umpama uda selesai kita pengen balik lg k daerah asal.mutasi lg?
    Di imbangi aja sama pelayanan quick servis mutasi 1jam jadi dan oke?dan semua biaya persyaratan d jelaskan d muka? 1+ dapet dah jempol buat otoritas yg berwenang

    Like

    • belum jelas juga masbro…kebayang ribet-nya kalo bolak-balik mutasi
      cabut berkas, ini-itu, masukkan register…beuuuh…Plat+STNK paling cepet 3 minggu, BPKB 2bulanan…
      ntar kalo ada update saia publish deh..

      Like

  3. aku PNS pusat tiap 2 tahun mutasi bisa antar kota/propinsi. masa tiap pindah kota mutasi motor. pake KTPnya sapa. lah wong homebaseku di Suroboyo. masa tiap mutasi ngurus KTP ??? aturan Konyolll… bukti ga sinkronnya pemerintah pusat dan daerah

    Like

    • Bener tu, satu aturan harus sincron dg yg lain. Misalnya kl spt di USA karena system 1 identitas, yaitu cukup punya sim, g usah ktp dll. Kl pindah luar provinsi dtng ke DMV ganti selesai dlm sehari. Mutasi mobil juga gampang. G ada masalah plat luar provinsi bermasalah. Di indonesia memang ribet and ribut lain sim lain ktp,

      Like

    • itulah lemahnya sistem di pemerintahan kita..jangankan antar daerah masbro, se-daerah aja, antar instansi ajah gak sinkron
      lha tiap instansi develop sistem sendiri2, tiap daerah sendiri2, mau disinkronkan, beda platform, jadi ya gak bisa konek, gampangnya…
      :cape’ deh..

      Like

  4. Birokrasi yang Nggak Jelas mas,
    Ingin mendapatkan penghasilan, kok membuat ruwet masyarakat.

    Aturan ini malah sudah menjadi menu wajib di daerah makasar, teman saya sampai repot ingin membawa motor dari malang ke makasar. Sampai2 dia rela membeli motor disana (makasar) untuk menghindari ruwetnya birokrasi tersebut. Hmmmmmmmm…….. prihatin….

    Like

  5. kayaknya peraturan itu sudah ada sejak dulu. saat stnk masih ganti tiap tahun (tidak 5 tahunan seperti sekarang) di bagian belakangnya tertulis yang intinya dalam 2 bulan jika motor berpindah wilayah operasi atau berpindah kepemilikan maka harus dilakukan mutasi

    Like

    • Menurut hemat saya kl aturan kepemilikan kendaraan diterapkan, masalah plat luar provinse terselesaikan dg sendirinya. Tp krn banyak yg jual beli tidak ganti bpkb, merembet pada pajak kepemilikan, ke kendaraan luar provinsi dll. Kl BPKB sesuai pemilik yg g ada maslh pajak. Dan orng keluar kota kok dipersulit, kyk keluar negeri sj perlu visa…

      Like

  6. pelaporan seperti ini sebenarnya merupakan hal yang tidak perlu lagi diterapkan, karena dengan perkembangan mobilitas penduduk dan jaringan jalan yang lancar antar wilayah, maka kewajiban pelaporan ini hanya menyulitkan pemilik atau pengguna kendaraan saja. ambil contoh pemilik dan pengguna kendaraan yang tinggal di Bekasi misalnya yang harus pulang pergi ke Jakarta, ke airport ( prop Banten), terus Ke Bandung dan Jawa Tengah, harus lapor ke mana ? Dan realitas yang terjadi bahwa pelaporan itu akhirnya di kreasikan dengan pelaporan ke Kepolisian setempat/Polantas ( BIAR NGGAK KENA TINDAKAN RAZIA DI JALAN) dengan jangka waktu tiap 3 bulan sekali dan…..bayar. Hal itu menyebabkan timbulnya kembali pemungutan liar yang dicoba untuk di cegah oleh Polri. Jadi, bahwa sistim menyebabkan adanya pelanggaran atau setidaknya merangsang terjadinya upaya mempermudah urusan agar tidak di tindak atau dianggap melanggar, memang benar. Oleh sebab itu, maka Pemerintah pusat atau daerah jangan lagi berpikir untuk mempersulit mobilitas lalulintas kendaraan ini, karena para pemilik kendaraan sudah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan dan membayar pajak kendaraannya dengan benar, jangan lagi dibuat repot lagi dengan aturan-aturan yang hanya mempersulit dengan alasan penggunaan fasilitas jalan dsbnya yang tidak sesuai dengan wilayah pendaftarannya. berapa banyak sih kerugian yang dialami oleh pemda masing-masing dengan adanya kendaraan yang masuk dari wilayah propinsi lain sehingga harus repot dengan razia kendaraan ? Lebih baik kerahkan energi untuk membangun kelancaran mobilitas masyarakat ketimbang mikirin kendaraan yang dari propinsi lain lewat wilayahnya….. ada-ada aja..

    Like

  7. Bagaimana dg kendaraan angkutan Umum seperti Bus AKAP,
    Truk anggkutan Barang yg Trayeknya atau operasinya melewati
    Beberapa propinsi ?
    Kan Repot mas Bro.

    Like

    • Itu susahnya pemerinth indonesia, Klo WNA bebas visa masuk indonesia,, tapi Qt WNI,, segala ssuatu harus lapor,,byr ini Itu,,ggk jlas,,,,Qt di jajah di negri sendiri,,

      Like

Leave a comment